• Jelajahi

    Copyright © Catatan News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Jaktim Terima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan BB

    Rabu, 15 Mei 2024, Mei 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T11:32:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Catatan News - Jakarta 
    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018.
    Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB.

    Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT ANTAM menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka BUDI SAID.

    Bahwa selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Mei  2024 s.d. 03 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Bahwa tersangka diduga melanggar : 
    Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
    Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Jakarta, 15 Mei 2024
    An.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
    Kepala Seksi Intelijen
    YOGI SUDHARSONO, SH., MH.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini